Pengguna Aset Desa yang telah ditunjuk atau diangkat tersebut bertanggung jawab: Menjaga, memelihara dan merawat aset desa dengan baik. Melaporkan kondisi aset desa yang dipergunakan secara bersiklus kepada Kepala Desa melalui Petugas/Pengurus aset desa. Lebih lanjut, lihat : SK Penetapan Status Penggunaan Aset Desa. Pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK milik Desa; 23. Pengelolaan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG); 24. Pengelolaan sanitasi lingkungan; 25. Pengelolaan dan budi daya perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan milik Desa; 26. Pengembangan produk unggulan Desa; 27. Pengembangan pusat perekonomian Desa; 28. Pengelolaan SK Pengelola Aset Desa. Dalam Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 yang diubah Perbup Nomor 72 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan aset desa, bahwa Pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. format berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian bum desa/bum desa bersama 05 Juni 2021 09:54:02 Administrator 2.212 Kali Dibaca BUMDES BERITA ACARA kinerja desa yang ada di tingkat pusat (Kementerian/Lembaga). Ke depan, yang dimulai dari pengalokasian Dana Desa tahun 2022, penilaian Kinerja Desa untuk Penentuan Alokasi Kinerja (AK) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut perlu dilakukan karena Pemerintah Daerah c. Peraturan Desa Tentang Aset Desa. Peraturan Desa (PERDES) adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam pengaturan pengelolaan aset desa di Indonesia. PERDES adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Format Nota Kesepakatan Perdes Pengelolaan Aset Desa; SK Persetujuan Perdes Pengelolaan Aset Desa dari BPD; Format Surat Undangan Rapat Persetujuan Rancangan Berita Acara dan Notulen Rapat Persetujuan Perdes Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pa Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Forma PP Nomor 11 Tahun 2019 b. melakukan inventarisasi aset desa yang disewakan; c. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan d. menyusun dan menyampaikan laporan sewa aset desa. BAB IV BESARAN SEWA ASET DESA Pasal 7 (1) Aset Desa yang disewakan di Desa adalah berupa: a. sewa sped boat b. moleng; c. kursi; d. kios pasar desa; e. los pasar f. objek wisata Aset Desa yang pemanfaatannya berupa sewa, adalah seluruh Tanah Sawah yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Desa meliputi baik yang semula disebut Kas Desa maupun Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasal 3. Sewa aset Desa berupa Tanah Sawah (pertanian) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Hal ini Kami lakukan, tidak lain adalah untuk memudahkan sobat desa mendownload Perdes RKPDes, Draft RKPDes Tahun 2020 dan DU-RKPDes Tahun 2021 ini. PENTING : Jika Anda sudah berhasil men-download/unduh, jangan lupa masukan password dokumen-nya : formatadministrasidesa (HURUF KECIL dan TANPA SPASI). gYBT.