Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan. Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai.
Passing Grade PPPK Guru 2023. 1 Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180. 2 Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180. 3 Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180. 4 Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180. 5 Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180. 6 Ahli Pertama - Guru Kelas: 180. 7 Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Widyaiswara yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang. b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Oleh karena guru yang dimaksud merupakan seorang PNS di lingkungan pemerintah daerah, sehingga berdasarkan uraian di atas, kepala daerahlah yang dapat melakukan mutasi guru PNS (jabatan fungsional) ke PNS non guru (pelaksana) bukan atas permintaan PNS yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
Bagi guru PNS guru termasuk dalam jabatan fungsional mulai dari guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. Berdasarkan dengan surat BKN nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS jabatan fungsional. Jadi mari simak batas usia pensiun yang ditetapkan BKN untuk jabatan fungsional di bawah ini.
Besaran jabatan fungsional tergantung jenjang jabatan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional Ahli dan fungsional Terampil. Masing-masing jabatan tersebut ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru dan Dosen; 4. Undang- undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 6. Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional guru dan Angka kreditnya; 7. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru Non PNS; 8.
PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS; PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021; PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional; Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing guru Non PNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan
zpO7.